Capaian Kementerian PANRB 2021, Langkah Taktis Lahirkan Birokrasi Fleksibel dan Lincah

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Sepanjang tahun 2021, banyak capaian yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait akuntabilitas, kelembagaan, sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), hingga pelayanan publik. Kondisi krisis akibat Covid-19 tidak serta merta mengurangi kinerja pemerintah. Dengan digitalisasi, Kementerian PANRB menerbitkan berbagai kebijakan yang akan melahirkan sistem birokrasi yang lincah, responsif, antisipatif, dan fleksibel.

Setelah akhir Juni 2021, Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk fokus pada penyempurnaan penyederhanaan birokrasi terutama terkait dengan sistem kerja ASN yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik. "Saat ini sedang diharmonisasi Peraturan Menteri PANRB yang mengatur sistem kerja yang flexible, changeable, moveable berbasis squad model. Awal tahun 2022 diharapkan dapat selesai dan ditetapkan," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (31/12).

Dengan transformasi sistem kerja, pejabat fungsional tidak lagi bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Melalui sistem kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat ditugaskan tidak hanya pada unit organisasi dimana ASN yang bersangkutan berada namun juga ditugaskan lintas unit organisasi bahkan lintas instansi pemerintah.

Sistem kerja fleksibel ini didukung dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di berbagai lini pemerintahan. Hingga Desember 2021, evaluasi telah terselenggara atas 517 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) dari populasi yang telah ditentukan sebelumnya sebanyak 637 IPPD. Berdasarkan hasil evaluasi SPBE, sebanyak 159 IPPD memperoleh predikat penerapan SPBE lebih dari “Baik”. Secara nasional penerapan SPBE berada pada rata-rata indeks SPBE Nasional 2,24.

Dalam rangka penyederhanaan birokrasi, hingga 30 Juni 2021 telah dilaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada 90 kementerian dan lembaga dengan memperhatikan karakteristik sifat tugas dari Jabatan Administrasi. Hal tersebut berdampak pada berkurangnya 46.159 unit organisasi jabatan administrasi.

Penyederhanaan birokrasi dipastikan untuk mempercepat pengambilan keputusan, perizinan, dan pelayanan publik. Untuk mendukung hal tersebut, telah ditetapkan 31 jenis jabatan fungsional baru dan sebanyak 85 K/L telah diberikan rekomendasi/persetujuan atas usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Langkah lain yang juga dilakukan pemerintah dalam peningkatan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah, juga melalui pengintegrasian Lembaga Non Struktural (LNS). Sejak tahun 2014, pemerintah telah memangkas/membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikannya ke dalam kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian.

Indeks Reformasi Birokrasi pun rata-rata mengalami kenaikan. Seperti yang terjadi pada lingkup kementerian dan lembaga, dari 73,91 di tahun 2019 menjadi 74,93 pada tahun 2020, serta pemerintah provinsi dari 64,23 di tahun 2019 menjadi 64,28.

Sementara itu, di pemkab dan pemkot mengalami tren penurunan di tahun 2020, yakni dari 55,97 pada tahun 2019 menjadi 53,85. "Hal ini terjadi karena semakin banyak lokus yang dievaluasi dari pemda, banyaknya pemda yang baru dilakukan penilaian awal di tahun 2020, serta adanya perubahan instrumen penilaian RB tahun 2020 yang penekanannya pada pencapaian hasil," jelas Menteri Tjahjo.

Pengusulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga mengalami peningkatan. Dari 3.691 unit kerja di tahun 2020 menjadi 4.402 unit kerja di tahun 2021, yang berasal dari 259 instansi pemerintah. Hasilnya, sebanyak 558 unit kerja ditetapkan menjadi WBK/WBBM, yang terdiri dari 486 unit WBK dan 72 unit WBBM.

Pembangunan Zona Integritas itu dilakukan pula di 280 unit pelayanan yang rentan korupsi. Aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, juga dibangun Zona Integritas untuk menekan praktik korupsi. Selain itu, Zona Integritas juga diimplementasikan pada unit layanan strategis tertentu, antara lain kantor pertanahan, syahbandar, lembaga pemasyarakatan, bea cukai, imigrasi, BP2MI, dan unit layanan pendidikan.

Reformasi Birokrasi terlihat juga dari kenaikan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Predikat B atau "Baik" mengalami peningkatan. Persentase kementerian dan lembaga dengan SAKIP “B” ke atas adalah 95,24 persen. Sementara untuk pemerintah provinsi sebesar 97,06 persen, sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota baru mencapai 63,98 persen.

Hasil perbaikan reformasi terlihat dari peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah. Indeks Pelayanan Publik yang menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, pada tahun 2017 sebesar 3,33 dan pada tahun 2020 meningkat menjadi 3,84.

Meningkatnya kualitas pelayanan publik tidak lepas dari semakin meningkatnya kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap permasalahan yang dirasakan. Hingga Oktober 2021, sistem pengelolaan pengaduan di 34 kementerian, 100 lembaga, dan 524 pemda telah terhubung dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!. Keterhubungan ini diharapkan dapat dengan cepat merespon laporan yang mencapai rata-rata 466 aduan per hari.

Perubahan signifikan lainnya adalah pembangunan 50 Mal Pelayanan Publik (MPP) sejak 2017 hingga 2021 di berbagai kota dan kabupaten. Menteri Tjahjo menegaskan, dengan adanya MPP, masyarakat cukup datang ke satu gedung untuk mendapatkan banyak layanan. Pelayanan yang cepat dan terintegrasi ini juga diharapkan mampu memperbaiki iklim investasi dari daerah.

Dalam bidang SDM aparatur, pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing memerlukan transformasi pola pikir, sikap, dan perilaku dalam birokrasi yang sebelumnya berorientasi pada aturan (rule based) menjadi berorientasi pada human capital management yang mengedepankan kinerja dan potensial. Salah satu percepatan transformasi ASN yang telah dilakukan adalah dengan diluncurkannya core values BerAKHLAK dan employer branding ASN Bangga Melayani Bangsa oleh Presiden. BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core values ASN ini yang menjadi panduan bagi ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Selain itu, telah dilakukan pengadaan Calon ASN (CASN) di tahun 2021. Sebanyak 659.064 formasi kebutuhan ASN dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungional (JF) Guru di Instansi Daerah, dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.

Kedepannya, arah pelaksanaan reformasi birokrasi akan dikembangkan ke isu tematik, seperti penanganan kemiskinan dan peningkatan investasi. Disamping itu, pemerintah daerah akan menjadi target utama dalam program reformasi birokrasi nasional melalui penguatan kolaborasi pembinaan dengan K/L terkait dan stakeholder lainnya, termasuk pengembangan knowledge management reformasi birokrasi.

Implementasi SAKIP juga akan ditingkatkan dan dikembangkan dengan pendekatan isu tematik yang merupakan fokus Presiden. Pasca penyederhanaan birokrasi yang telah selesai, akan disusun model organisasi dan sistem kerja baru yang fleksibel dan kolaboratif berbasis fungsional.

Pengembangan dan optimalisasi SPBE akan terus dikembangkan untuk mendukung sistem kerja baru berbasis digital, termasuk mengadopsi artificial intelligence (AI) dan big data dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dari sisi SDM, peningkatan kapasitas SDM ASN dilakukan secara terbuka dengan mekanisme learning wallet yang akan dikembangkan sebagai sistem reward yang terintegrasi. Sistem penghargaan akan didorong melalui total reward yang fair dan transparan.

Dalam bidang pelayanan publik, Kementerian PANRB akan memperkuat kebijakan pelayanan publik dalam rangka transformasi pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif, yang sejalan dengan tuntutan global dan harapan masyarakat. Penerapan standar pelayanan publik dalam era new normal juga didorong, termasuk dalam kawasan ekonomi khusus dan daerah wisata premium. “Juga mendorong pelayanan terpadu-terintegrasi melalui MPP di daerah,” pungkas Tjahjo. (rls)